Mahfud Komentari Hasto Tersangka KPK: Biar Dipertanggungjawabkan secara Hukum
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Mahfud MD tak ingin berspekulasi ihwal penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan, langkah itu merupakan kewenangan lembaga antirasuah.
Kendati demikian, dia menilai penetapan tersangka itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPK.
"Saya enggak punya pandangan (politisasi hukum). Itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum, biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan," terang Mahfud saat ditemui di Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Dia tak mempersoalkan sejumlah pihak yang beranggapan penetapan tersangka itu sebagai bentuk politisasi hukum. Namun, dia menegaskan proses hukum yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Kalau itu dianggap politik, ya silakan aja dipertanggungjawabkan kepada publik," kata Mahfud.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan.
Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"Saudara HK (Hasto) bekerja sama dengan saudara Harun Masiku melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Hasto juga diduga mengarahkan sejumlah saksi kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu.
"Saudara HK (Hasto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Setyo.