Miliarder India Gautam Adani Terancam Hukuman Penjara di AS terkait Suap Rp4 Triliun
WASHINGTON, iNews.id - Miliarder India Gautam Adani terjerat kasus hukum di Amerika Serikat. Jaksa federal AS mendakwa Adani terkait dengan kasus suap senilai 250 dolar AS atau sekitar Rp4 triliun di India.
Salah satu orang terkaya di dunia itu beserta beberapa terdakwa lain berjanji untuk membayar lebih dari 250 juta dolar AS sebagai suap kepada pejabat pemerintah India untuk memenangkan kontrak energi surya. Namun dia menyembunyikan rencana untuk membayar pejabat itu saat mencari investor dari AS.
Selain Adani, jaksa AS juga mendakwa dua keponakanannya, Sagar R Adani dan Vneet S Jaain. Keduanya merupakan pimpinan perusahaan energi terbarukan India.
"Para terdakwa mengatur skema rumit untuk menyuap pejabat pemerintah India guna mengamankan kontrak senilai miliaran dolar," kata Breon Peace, jaksa AS untuk Distrik Timur New York yang menangani kasus tersebut, seperti dikutip dari Reuters.
Penuntutan kasus ini bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Ini berarti Departemen Kehakiman AS yang baru di bawah pemerintahan Donald Trump yang akan menentukan kelanjutannya. Jaksa AS dari Brooklyn yang ditunjuk menangani kasus ini diperkirakan akan mundur dan digantikan oleh pilihan pemerintahan Trump.
AS dan India memiliki perjanjian ekstradisi, namun kemungkinan besar India akan berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi warganya agar tidak diadili di AS.
Jika terbukti bersalah, Adani dan keponakannya menghadapi hukuman penjara bertahun-tahun.
Hukum AS membolehkan jaksa federal menindaklanjuti tuduhan korupsi melibatkan pihak asing jika terkait dengan investor atau pasar AS.
Sejauh ini belum ada komentar pewakilan kantor Adani Group di AS. Pengacara Sagar Adani dan Jaain juga belum menjawab permintaan komentar.
Adani Group tak hanya menjalankan bisnis infrastruktur seperti pelabuhan, bandara, jaringan listrik, dan pembangunan jalan, namun juga mencari modal dari seluruh dunia.