Ketentuan yang Harus Dipahami Calon Penumpang saat Membeli Tiket KA Bersubsidi

Ketentuan yang Harus Dipahami Calon Penumpang saat Membeli Tiket KA Bersubsidi

Terkini | sleman.inews.id | Kamis, 21 November 2024 - 12:20
share

YOGYAKARTA, iNewsSleman.id - KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan ketentuan membeli tiket kereta api (KA) subsidi atau Public Service Obligation (PSO). Calon penumpang hanya boleh membeli 1 tiket per identitas dalam satu perjalanan.

"Apabila pelanggan mencoba membeli tiket lebih dari satu untuk perjalanan yang sama dengan identitas yang sama, maka sistem aplikasi Access by KAI secara langsung menolak pembelian tiket tersebut," kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro melalui siaran pers yang dikutip, Kamis (21/11/2024).

Artinya, pelanggan hanya dapat membeli 1 tempat dengan 1 identitas penumpang dalam setiap rute. Aturan pembelian tiket PSO telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 tahun 2019. Penerapan kebijakan ini penting untuk dilakukan meskipun KA PSO tidak spesifik diperuntukkan bagi kalangan ekonomi tertentu.

“Pembatasan pembelian tiket KA PSO untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat menikmati transportasi yang aman, nyaman, dan terjangkau,” ujarnya. 

Adapun daftar KA PSO jarak menengah dan jarak jauh yang melewati wilayah Daop 6 Yogyakarta di antaranya:
1. KA Kahuripan (Blitar–Kiaracondong PP)
2. KA Sri Tanjung (Lempuyangan–Ketapang PP)
3. KA Bengawan (Purwosari–Pasar Senen PP)
4. KA Prambanan Ekspres (Yogyakarta–Kutoarjo PP)

Maraknya praktik yang menyalahgunakan subsidi KA PSO dan melenceng dari kebijakan yang ada, menyebabkan para penumpang lainnya merasa dirugikan.

 

Oleh karena itu, Krisbiyantoro mengimbau para penumpang dapat bijak dalam membeli tiket KA bersubsidi (PSO). Penumpang diharapkan tidak melakukan kecurangan dengan menggunakan identitas orang lain yang tidak ikut naik kereta saat hari H keberangkatan. 

“Kereta PSO hadir untuk memudahkan masyarakat dalam bermobilitas, khususnya masyarakat dengan budget terjangkau yang menggantungkan mobilitasnya pada KA bersubsidi. Calon penumpang tidak diperkenankan untuk membeli 2 kursi atau lebih, apalagi menggunakan nama dan identitas orang lain yang tidak naik kereta api saat hari H keberangkatan,” ujarnya.

Dikatannya, petugas boarding akan mencocokkan jumlah penumpang yang berangkat sesuai tiket fisik di aplikasi. Misalnya, dalam satu kode booking jumlah penumpang 2 orang, dan saat itu yang berangkat hanya satu orang, maka tiket yang akan diboarding juga hanya satu orang.

KAI menawarkan banyak pilihan kereta api dengan berbagai jenis kelas layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, baik dari sisi kenyamanan maupun budget pelanggan. 

Dengan berperilaku bijak memanfaatkan KA PSO, artinya masyarakat turut mendukung pemerintah dan KAI dalam peningkatan pelayanan dan kemudahan akses perjalanan menggunakan kereta api kepada para penumpang.

Topik Menarik