Kapolri Ungkap 4 Polisi Ditindak gegara Langgar Netralitas Pilkada

Kapolri Ungkap 4 Polisi Ditindak gegara Langgar Netralitas Pilkada

Terkini | inews | Senin, 11 November 2024 - 14:49
share

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya telah menindak empat personel Polri yang melanggar netralitas di Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Sigit dalam rapat kerja perdana bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).

Jenderal Sigit menegaskan, anggota Polri wajib netral di Pilkada 2024. 

"Saat ini ada dua personel dari Sulut dan dua personel dari Sulsel," kata Sigit.

Dia mengingatkan, larangan berpihak dalam pilkada termaktub dalam Pasal 28 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri. Kapolri juga sudah menerbitkan edaran untuk menegaskan larangan tersebut.

"Larangan terhadap Polri untuk mengikuti politik praktis dan netralitas. Telegram juga sudah kita buat, kesepahaman dengan Bawaslu juga sudah dilakukan," ujar Sigit.

Sigit mengimbau masyarakat turut mengawasi Polri. Masyarakat yang tahu pelanggaran netralitas Polri bisa mengadu ke Bawaslu atau ke Propam Polri.

"Apabila ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, silakan untuk bisa diteruskan," kata Sigit.

Topik Menarik