Sritex Pailit, Kuasa Hukum BNI Meminta Kurator Transparan
SEMARANG, iNews Depok.id - Kuasa Hukum BNI menyatakan keprihatinannya atas status pailit yang disandang oleh Sritex. Pernyataan itu diucapkan dalam Rapat Kreditor Pertama Sritex yang diselenggarakan pada tanggal 13 November 2024 di Pengadilan Niaga Semarang.
"Kami menyatakan prihatin atas status pailit yang disandang oleh Sritex dan 3 anak usahanya. Peristiwa hukum ini merupakan bencana bagi industri tekstil Indonesia," kata Yudhi Wibisana, Kuasa Hukum BNI dalam Rapat Kreditor Pertama, Rabu (13/11/2024).
Dalam rapat tersebut, Yudhi juga mengajukan usul dibentuknya Panitia Kreditor Sementara untuk menjaga transparansi kurator dalam menjalankan tugasnya.
"Panitia kreditor sementara ini penting dibentuk untuk menjaga agar kurator tetap menjalankan prinsip independensinya, transparan, dan profesional," katanya.
Menurutnya, BNI sebagai salah satu anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terbesar harus menjadi Panitia Kreditor Sementara agar mampu menjaga prinsip kehati-hatian kurator sehingga terhindar dari kemungkinan adanya pelanggaran hukum baik oleh debitor, kurator, maupun salah satu kreditor dalam proses kepailitan ini.
"Kami meminta kurator untuk menjaga prinsip kehati-hatian kurator sehingga terhindar dari kemungkinan adanya pelanggaran hukum baik oleh debitor, kurator, maupun salah satu atau lebih kreditor dalam proses kepailitan ini," sambungnya.
Sebelumnya, perusahaan yang berbasis di Kabupaten Sukoharjo ini digugat pailit oleh vendornya PT Indo Bharta Rayon karena polemik utang yang belum terbayarkan.
Sritex bersama dengan perusahaan afiliasinya, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dianggap telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kewajiban kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon.
Total utang Sritex tembus Rp 14,64 triliun. Jumlah tersebut adalah total utang tercatat Sritex kepada 27 bank dan tiga perusahaan multifinance per September 2024.