3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dibawa ke Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dibawa ke Jakarta, Selasa (5/11/2024). Ketiganya diduga menerima suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Iya (dibawa ke Jakarta)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.
Ketiga hakim tersebut yakni Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu juga akan dipindahkan penahanannya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka di antaranya eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, pengacara Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat, dan tiga hakim yang memvonis Ronald Tannur.
Tersangka terbaru yakni ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Sebelumnya, ketiga hakim PN Surabaya tersebut menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.
Dalam sidang putusan, Ronald dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh Dini. Vonis bebas ini kemudian menimbulkan kemarahan publik.
Selain menyuap hakim PN Surabaya, kubu Ronald Tannur juga berusaha menyuap hakim agung melalui perantara Zarof Ricar.