Ladang Ganja Kembali Ditemukan di Lereng Gunung Semeru, 4.459 Batang Tanaman Disita

Ladang Ganja Kembali Ditemukan di Lereng Gunung Semeru, 4.459 Batang Tanaman Disita

Terkini | inews | Sabtu, 2 November 2024 - 13:17
share

LUMAJANG, iNews.id - Ladang ganja kembali ditemukan di lereng Gunung Semeru. Kali ini ada ribuan batang ganja yang ditemukan pada gelombang ketiga penyidikan oleh tim gabungan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Zainur Rofik mengatakan, total sebanyak 4.459 batang ganja dan 56 batang ganja kering yang ditemukan dari hasil penyelidikan. Dari pengungkapan itu polisi, mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai penanam pohon ganja di tengah hutan belantara TNBTS.

"Kami melakukan pendalaman terus dan akhirnya ditemukan kembali sebanyak 4.459 batang ganja dan 56 batang ganja kering yang merupakan tindak lanjut kasus ladang ganja beberapa waktu lalu," ujar Zainur Rofik, Jumat (1/11/2024).

Menurutnya dalam perkara ini dua orang yang diamankan sebagai penanam pohon ganja berinisial S dan J, keduanya warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Total ada lima titik penemuan ladang ganja dari sebelumnya empat titik yang sudah diungkap.

"Kedua tersangka diberi tanggung jawab untuk menanam bibit ganja yang diberikan oleh E, kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya mengaku sudah panen sekali yang disetorkan kepada E tersebut," ucapnya.

Seseorang berinisial E ini merupakan pihak yang memberikan bibit ganja kepada para petani. Hasil tanaman yang sudah panen disetorkan kepada E, namun pelaku masih dalam pengejaran polisi.

Kedua petani yang menanam tanaman ganja tersebut awalnya mendapat tawaran dari seseorang yang bernama N untuk menanam ganja dengan iming-iming upah Rp15 juta. Stelah panen, N sudah ditangkap lebih dulu.

"Mereka berdua kemudian menanam ganja di lahan yang telah ditentukan, namun setelah panen, N hanya memberikan upah sebesar Rp2 juta kepada masing-masing tersangka dan sisanya belum dibayarkan hingga saat ini," tuturnya.

Sebelumnya petugas gabungan dari BB-TNBTS, kepolisian dan TNI menemukan 48.000 batang tanaman ganja pada akhir September lalu. Tanaman ganja ini jika dirajang bisa mencapai 8 ton rajangan.

Polisi total mengamankan empat orang pelaku pemilik ladang ganja yakni N, B, Y, dan P. Seluruhnya warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Topik Menarik