Terungkap, Ini Motif Pria Bersajam Sandera Bocah Perempuan di Pospol Pejaten
JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap motif penculikan yang berujung penyanderaan di Pos Polisi Pejaten, Jakarta Selatan pada Minggu (28/10/2024). Polisi memastikan penculik bocah perempuan itu bukanlah ayah kandung.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku merupakan Indra Jaya, pria berusia 50 tahun. Indra Jaya merupakan teman dari orang tua korban.
“(hubungan pelaku dan orang tua korban) Mereka teman. Mereka berawal dari pertemanan pelaku dan ayah korban. Selanjutnya ayah korban bawa ke rumah (sehingga kenal dengan ibu korban). Sudah tiga bulan (kenal),” kata Nicolas kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Upaya penculikan itu dilakukan pelaku agar orang tua korban meminjamkan uang. Pasalnya, pelaku sebelumnya sempat menemui ibu korban untuk meminjam duit namun tak dituruti.
“Dia (pelaku) rencana mau meminta uang tebusan sebesar Rp4 juta. Jadi kalau ibunya (korban) menelepon dia, pelaku berencana meminta uang tebusan,” ungkapnya.
Indra Jaya akhirnya bisa ditangkap sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan pasal berlapis.
Dia dijerat dengan Pasal 76C dan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak serta Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.