Viral Kisah Kelam Kakak Adik di Purworejo, Diperkosa 13 Orang Berulang Kali

Viral Kisah Kelam Kakak Adik di Purworejo, Diperkosa 13 Orang Berulang Kali

Terkini | inews | Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:43
share

PURWOREJO, iNews.id - Video pengakuan dua kakak adik perempuan menjadi korban dugaan pemerkosaan 13 orang viral di media sosial. Keduanya merupakan warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Video viral ini diunggah akun Instagram @hotmanparisofficial yang menayangkan dialog cerita kelam korban dengan Surya Utama alias Uya Kuya. Memilukannya lagi, terungkap jika ayah keduanya telah meninggal dan sang ibu mengalami gangguan mental.

“Dua orang kakak beradik asal Purworejo ini dirudakpaksa, diperkosa 13 orang,” tulis keterangan video tersebut dikutip Selasa (22/10/2024).

Narasi lanjutan dalam video mengungkap jika salah satu korban diperkosa hingga 10 kali oleh para pelaku. Bahkan satu korban lain sudah sampai melahirkan.

Mereka menceritakaan perbuatan pemerkosaan itu terjadi di salah satu poskamling di Kabupaten Purworejo. Para korban dicekoki miras sebelum dirudapaksa di bawah ancaman.

“Diancam mau viralin video bugil,” kata salah korban.

Selain itu, narasi dalam video menyebutkan kekerasan seksual belum dilaporkan ke polisi dengan pertimbangan dari perangkat desa hingga kepala yang menyarankan mereka tidak melapor. Hal ini mengingat salah satu korban dinikahkan paksa.

“Seolah-olah dalam tanda kutip, kalau mereka melapor takutnya malah dilaporin balik dan sekarang kita lagi laporin lagi ke polisi ya,” ujar Uya Kuya.

Menanggapi video viral pengakun dua kakak adik ini, Polda Jateng angkat bicara.

“Mengenai video tersebut, ada 2 kasus yang sudah naik laporan polisi, ditangani Polres Purworejo,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio via sambungan telepon Selasa (22/10/2024).

Kombes Dwi mengatakan pada kasus tersebut sebanyak delapan saksi sudah dimintai keterangan.

“Belum ada penetapan tersangka, penyidik Polres Purworejo sedang bekerja melihat alat buktinya. Kalau sudah cukup alat bukti, baru penetapan tersangka,” ucapnya.

Topik Menarik