Kenapa Pelantikan Presiden-Wapres selalu Tiap 20 Oktober? Ini Sejarahnya

Kenapa Pelantikan Presiden-Wapres selalu Tiap 20 Oktober? Ini Sejarahnya

Terkini | inews | Minggu, 20 Oktober 2024 - 07:09
share

JAKARTA, iNews.id - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Minggu (20/10/2024) hari ini. Prabowo akan menjadi Presiden ke-8 Indonesia, sementara Gibran Wapres ke-14.

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wapres digelar pada Minggu 20 Oktober 2024.

Pelantikan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wapres periode 2019-2024 juga berlangsung pada 20 Oktober 2019. Hal ini menjadi bahan pertanyaan menarik terkait kenapa pelantikan Presiden dan Wapres selalu setiap tanggal 20 Oktober.

Apabila ditelusuri ke belakang, pelantikan setiap tanggal 20 Oktober bermula saat Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dilantik menjadi Presiden pada 20 Oktober 1999.

Presiden selanjutnya Megawati Soekarnoputri memang tidak dilantik pada 20 Oktober tetapi 23 Juli 2001. Namun, Megawati ketika itu menggantikan Gus Dur yang dilengserkan sebelum periode jabatannya berakhir.

Setelah itu, pelantikan Presiden kembali ke setiap tanggal 20 Oktober. Hal itu agar periode jabatan Presiden-Wapres lengkap lima tahun.

Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla misalnya, dilantik pada 20 Oktober 2004. Begitu juga Presiden dan Wapres selanjutnya.

Dalam buku 'Menembus Badai Kepemimpinan', karya Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, mengungkapkan, sejak Pilpres langsung pertama pada 2004, pelantikan Presiden-Wapres memang sengaja diadakan setiap 20 Oktober.

Sementara itu, pelantikan Prabowo-Gibran akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. Sidang paripurna pelantikan dipimpin oleh Ketua MPR Ahmad Muzani.

Setelah agenda pembacaan sumpah, akan dilakukan pertukaran tempat duduk antara Presiden dan Wapres periode 2019-2024 dengan Presiden dan Wapres 2024-2029.

Aturan pelantikan Presiden-Wapres 2024 tertuang dalam Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Berikut bunyi lengkapnya:

Pasal 50

(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden. 
(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden. 
(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak diketahui keberadaannya.

Topik Menarik