Jelang Purnatugas, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri, Begini Wewenangnya
Terkini | inews | Jum'at, 18 Oktober 2024 - 17:00
JAKARTA, iNews.id - Istana membeberkan alasan Presiden Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri jelang berakhirnya masa tugasnya.
Istana menyebut dalam institusi Polri memerlukan satu format kelembagaan untuk menjalankan fungsi pemberantasan korupsi dengan lebih efektif.
Baca Juga:
Titik Pusat Gempa Bandung Dekat dengan Jalur Kereta Cepat, 16 Perjalanan Kereta Whoosh Dibatalkan
Sebelumnya, Jokowi telah meneken aturan tentang pembentukan Kortastipidkor Polri Perpres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Reporter: Binti Mufarida