Kronologi Penangkapan Helen Bos Lapak Narkoba Jambi, Ditangkap Bareng 6 Anak Buah

Kronologi Penangkapan Helen Bos Lapak Narkoba Jambi, Ditangkap Bareng 6 Anak Buah

Terkini | inews | Rabu, 16 Oktober 2024 - 18:39
share

JAKARTA, iNews.id - Kepala Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, Irjen Asep Edi mengungkapkan kronologi penangkapan Helen, bos lapak narkoba asal Jambi. Penangkapan bermula dari pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka AY di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada 22 Maret 2024 lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AY, yang bersangkutan mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka dengan inisial AA," kata Asep Edi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).

Dia menuturkan, AA kemudian ditangkap di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, pada 28 Juli 2024. Barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu sebanyak 4 gram.

AA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari dua orang, Helen dan DD dengan total sebanyak empat kilogram.

Polisi kemudian menangkap DD saat sedang bersama istrinya di hotel yang berlokasi di Jakarta pada 9 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilanjutkan dengan meringkus Helen di kediamannya di Jakarta pada 10 Oktober 2024 pukul 02.30 WIB. 

Tidak berhenti di situ, tim gabungan juga menangkap orang-orang yang terkait dengan Helen.

"Adapun jumlah orang yang dilakukan penangkapan di Jambi adalah sebanyak tiga orang dengan inisial DS alias T, TM alias AK dan MA," tutur dia.

Sehingga, kata Asep, total anak buah Helen yang ditangkap ada enam orang. Dia menjelaskan, para tersangka menggunakan modus lapak atau base camp sebagai lokasi jual beli narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat Lima tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Tindak pidana pencucian uang (TPPU): pasal 3 jo pasal 10, pasal 4 jo pasal 10, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan b UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Topik Menarik