Sejoli di Bandarlampung Curi Motor Tetangga, Ditangkap saat Kabur di Lampung Utara

Sejoli di Bandarlampung Curi Motor Tetangga, Ditangkap saat Kabur di Lampung Utara

Terkini | inews | Selasa, 15 Oktober 2024 - 08:58
share

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap dua sejoli di Kota Bandarlampung lantaran nekat mencuri motor milik tetangga. Kedua pelaku Niko Saputra (36) dan Nandarini (38) ditangkap di sebuah rumah Dusun Kalibalangan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Pelarian dua sejoli asal Kecamatan Panjang, Bandarlampung ini berakhir usai petugas gabungan Polsek Panjang dibantu Polres Lampung Utara menangkap mereka,

“Benar, tadi siang kedua pelaku kita tangkap. Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Kapolsek Panjang Kompol Martono, Senin (14/10/2024). 

Martono mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi di kediaman korban di Kampung Sukalila RT 001 Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, Selasa (1/10/2024) pukul 03.00 WIB. 

“Motor korban ini di parkir di teras rumah dan dia tidak terbiasa mengunci setir,” kata Martono.

Adapun modus yang dilakukan keduanya dengan cara mendorong motor tersebut keluar dari rumah. Kemudian mereka menyambung kabel kontak untuk menyalakan motor lalu membawa kabur.

“Setelah didorong sejauh sekitar 200 meter, pelaku Niko menyambungkan kabel agar motor bisa hidup,” ucapnya.

Kapolsek melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya nekat mencuri lantaran terlilit utang.

“Ide mencuri dari si perempuan karena memang rumah korban dekat dengan rumah pelaku perempuan,” ucapnya. 

Setelah berhasil mencuri, motor tersebut dijual kepada seseorang melalui platfom media sosial seharga Rp6 juta. Selanjutnya uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk membayar utang dan membeli handphone (HP). 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Topik Menarik