2 Kapal Singapura Ketahuan Curi Pasir di Batam, Sebulan Bisa Ambil 100.000 Meter Kubik!
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan operasional dua kapal keruk asal Singapura, yakni MV YC 6 dan MV ZS 9. Kapal ini diduga melakukan kegiatan pengerukan tanpa izin dan dokumen di Perairan Batam, Riau.
Ini bukti keseriusan kami, untuk menindak tegas para pelaku pemanfaatan pasir laut yang tidak sesuai ketentuan terlebih tidak memiliki dokumen perizinan yang sah. Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku, ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono dikutip iNews.id, Sabtu (12/10/2024).
Pria yang akrab disapa Ipunk ini menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut merupakan salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut.
Kronologi Penangkapan Kapal asal Singapura Curi Pasir
Ipunk menjabarkan kapal tersebut melakukan penambangan berdasarkan hasil treking dari masyarakat.
Menurut pengakuan Nakhoda, mereka sering sekali masuk ke wilayah Indonesia. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke sini (Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah. Bahkan tidak punya dokumen kapal, yang ada hanya ijazah nakhoda dan akta kelahiran, kata dia.
Di kapal penghisap pasir yang membawa 10.000 meter kubik pasir itu terdapat 16 orang Anak Buah Kapal (ABK), 2 orang WNI, 1 orang warga Malaysia dan 13 warga negara China.
Mereka menghisap pasir selama 9 jam mendapat 10.000 (meter kubik) yang dilakukan selama 3 hari dalam satu kali perjalanan. Kapal ini dalam satu bulan bisa 10 kali masuk ke sini. Artinya dalam satu bulan kapal ini mampu mencuri 100.000 meter kubik pasir laut Indonesia, ucap Ipunk.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo memperkirakan kerugian negara akibat pengerukan pasir mencapai ratusan miliar per tahun.