Prabowo Disebut Mau Bentuk Super Holding BUMN, Pengamat: Harus Hati-hati dan Bertahap

Prabowo Disebut Mau Bentuk Super Holding BUMN, Pengamat: Harus Hati-hati dan Bertahap

Ekonomi | inews | Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:06
share

JAKARTA, iNews.id - Isu pembentukan super holding BUMN kembali mencuat setelah sempat redup beberapa tahun lalu. Diisukan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana mendirikan lembaga baru untuk menggantikan posisi Kementerian BUMN selaku pemegang saham perseroan negara.

Associate Director BUMN Research UI, Toto Pranoto menilai, perubahan Kementerian BUMN menjadi super holding harus memiliki payung hukum atau regulasi, terutama kebijakan otoritas menyangkut perubahan nomenklatur. Menurutnya, bila pemerintah memutuskan mengubah nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi badan baru, maka badan itu sendiri yang akan dibentuk.

Ya, kalau misalnya nomenklatur berubah menjadi badan, ya kan berarti pengelola menjadi badan ya, bukan lagi Kementerian BUMN, ujar Toto saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

Selain itu, dia menyebut perubahan harus dilakukan secara hati-hati dan bertahap. Toto menilai, pemerintah tidak perlu melakukan perubahan secara ekstrem. Dalam konteks transisi, posisi Kementerian BUMN tetap diperlukan sebagai regulator atau policy maker .

Sedangkan, Kepala Badan menjalankan fungsi eksekutif dan mengeksekusi berbagai aksi korporasi ( corporate action ) dalam konteks pengelolaan perusahaan pelat merah.

Tapi menurut pendapat saya supaya perubahannya tidak terlalu ekstrim, jadi mungkin secara transisi ya, Kementerian BUMN mungkin tetap ada dalam jangka waktu pendek ini fungsinya sebagai regulator, sebagai policy maker , kata dia.

Jadi mungkin nomenklaturnya bisa menjadi Kementerian BUMN/Kepala Badan, tuturnya.

Toto memandang, skema di masa transisi bisa diimplementasikan selama 1-2 tahun. Setelah itu, fungsi policy making yang ada di Kementerian BUMN bisa dilebur ke dalam super holding .

Jadi dengan model semacam ini mungkin jangka pendek, 1-2 tahun transisinya bisa dijalankan, nanti setelah 2 tahun maka kemudian fungsi policy making yang ada di Kementerian BUMN bisa dilebur ke dalam badan ini. Sehingga badan ini seutuhnya akan bisa seutuhnya bisa menjadi lembaga seperti Temasek atau Khazana, ucapnya.

Topik Menarik