KAI Tutup 130 Perlintasan Sebidang Rawan Kecelakaan hingga September 2024
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terus meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Salah satu yang dilakukan yaitu secara proaktif menutup sejumlah perlintasan sebidang.
Pada tahun ini dari periode Januari hingga 30 September 2024, KAI telah menutup 130 perlintasan sebidang. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
Sementara itu, sejak 2020 hingga September 2024, KAI telah menutup perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.298 titik.
VP Public Relations KAI Anne Purba menuturkan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan aturan pada UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6, ujar Anne dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (6/10/2024).
Keberadaan perlintasan sebidang disebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.
Berdasarkan data dari Januari hingga Agustus 2024 saja tercatat 535 kejadian temperan di jalur KA dan perlintasan. Pada tahun 2023 telah terjadi 774 kejadian temperan dan 738 kejadian temperan di tahun 2022.
Setidaknya terdapat empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, di antaranya timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan. Lalu, kerusakan sarana kereta api mulai dari lokomotif, kereta, dan gerbong.
Kemudian, kerusakan prasarana kereta api seperti rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan, serta gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan,
Upaya lain yang dilakukan KAI untuk meningkatkan keselamatan perlintasan sebidang sejak 2020 hingga 2024 meliputi sosialisasi keselamatan dengan melibatkan Dinas Perhubungan, railfans, dan masyarakat, pemasangan 1.553 spanduk peringatan di lokasi rawan, serta penertiban 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.
Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang. Pada saat ini terdapat 3.693 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.883 (50,98 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 1.810 (49,01 persen).
Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkat disiplin berlalu lintas terutama ketika berada di perlintasan sebidang. Jadi, solusi utama untuk terhindar dari kecelakaan lalu lintas di perlintasan adalah disiplin berlalu lintas," ucapnya.