Infografis Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Iuran Tapera
Ekonomi | inews | Kamis, 3 Oktober 2024 - 21:30
JAKARTA, iNews.id - Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan iuran Tapera sebesar 3 persen wajib dibayarkan bagi masyarakat berpenghasilan di atas UMR. Hal ini sesuai dengan undang-undang.
Menurut Heru, pada dasarnya iuran Tapera untuk pekerja swasta belum diwajibkan untuk saat ini. Sebab, ia masih fokus agar Tapera bisa diikuti para ASN yang dinilai lebih siap. Untuk itu, iuran Tapera bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah minimum masih bersifat lunak.
Saat ini sosialisasi masih masif kepada para ASN. Apalagi, sebelumnya Pemerintah juga telah menawarkan skema serupa dalam bentuk Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).