Soal Program Tapera Potong Gaji Pekerja, Pemerintah: Bukan Iuran, tapi Tabungan

Soal Program Tapera Potong Gaji Pekerja, Pemerintah: Bukan Iuran, tapi Tabungan

Ekonomi | inews | Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:06
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengatakan program Tapera bukanlah iuran, melainkan tabungan. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho pun meminta masyarakat tak perlu khawatir uangnya akan hilang.

"Tapera itu bukan iuran. Namanya juga tabungan perumahan rakyat. Konsepnya bukan iuran karena duitnya gak hilang. Tapi menabung bareng-bareng walaupun dalam rangka membentuk dan menghimpun dana murah jangka panjang," ujar Heru dalam acara sosialisasi Tapera yang digelar pada Kamis (3/10/2024).

Heru menjelaskan, dana yang terkumpul melalui program Tapera nantinya dapat dimanfaatkan sendiri oleh para peserta. Ia menyebut bahwa kehebohan Tapera disebabkan karena minimnya sosialisasi, dan ini telah menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk terus memberikan pencerahan kepada masyarakat.

Menurut Heru, pihaknya menyadari bahwa sosialisasi untuk memahamkan masyarakat merupakan tugas besar BP Tapera. Maka dari itu, perlu upaya keras supaya Tapera bisa disosialisasikan secara masif, hingga akhirnya masyarakat mengerti konsep program tersebut.

"Ini saya kira memang memerlukan concern khusus berbagai pihak sudah memberikan masukan kepada kami supaya Tapera bisa disosialisasikan secar masif. Sehingga seluruh elemen masyarakat, khususnya ASN yang menjadi peserta inti bisa lebih paham lagi konsepsi Tapera," tuturnya.

Sebelumnya, Heru mengaku kaget tanggungan 3 persen yang tercantum dalam PP 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera menjadi heboh di tengah publik. Sebab, aturan tersebut sebenarnya sudah terbit sejak tanggal 20 Mei 2020 lalu.

"Kita pahami bahwa akhir Mei 2024 lalu, informasi tentang Tapera cukup heboh. Bukan hanya di dunia nyata tapi juga di dunia maya. Jadi ini hal yang sangat mengejutkan terus terang bagi kami. Terus terang kita kaget, respons khalayak luar biasa," ucap dia.

Heru menjelaskan, saat itu dirinya baru 1,5 bulan menjabat sebagai Komisioner BP Tapera yang memiliki tugas utama melakukan akselerasi dokumen perencanaan anggaran dalam upaya menegakkan tata kelola lewat revisi PP 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera.

"Itu sebenarnya sudah diatur di PP 25 2020 yang terbit 20 Mei 2020. Padahal pengaturan 3 persen sudah lama, cuma karena ada Covid-19, perhatian masyarakat ke isu Covid, adanya PP baru itu luput dari perhatian publik. Lalu ketika muncul revisinya walaupun tidak diutak-atik 3 persen tadi, karena kita restatement ulang itu jadi heboh," kata Heru.

Topik Menarik