Hore! Manfaat Jaminan Korban PHK Mau Dinaikkan, jadi Berapa?
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku akan menaikkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Jadi berapa besarannya?
Menurut Airlangga, besaran kenaikan itu akan disesuaikan dengsn besaran insentif yang diberikan kepada penerima kartu Prakerja. Sebab, saat ini insentif yang diberikan kepada penerima JKP lebih rendah dibandingkan Prakerja.
"Jadi kita minta insentif pelatihan JKP itu untuk disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang Prakerja sekitar Rp3,5 juta sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari situ. Jadi JKP akan dinaikkan," ucap Airlangga ketika ditemui usai acara Temu Alumni Prakerja di Graha Sawalam Gedung Ali Wardhana, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Airlangga menjelaskan insentif JKP disiapkan dari dana Rp1,2 triliun sehingga pemanfaatannya pun masih sangat kecil. Hal itu karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas relatif lebih rendah dari yang disampaikan di masyarakat.
Sebagai informasi, program pelatihan dari Kartu Prakerja memberikan manfaat sebesar Rp4,2 juta per individu. Besaran itu terbagi atas biaya pelatihan Rp3,5 juta, insentif dana pascapelatihan Rp600.000 yang diberikan satu kali, serta insenti survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.
Sayang, berbeda dengan JKP kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka hanya mendapatkan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.