Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan bagi Pengemudi Ojol
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai menyiapkan aturan terkait perlindungan pengemudi ojek online (ojol). Nantinya, kebijakan itu akan berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang memuat ketentuan perihal hal-hak pengemudi ojol.
"Kita sedang siapkan, mungkin yang paling cepat akan berupa Permenaker. Kita sedang review dan kita optimalkan pada kuartal IV ini," ucap Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Susiwijono, Rabu (2/10/2024).
Menurut Susiwijono, pembahasan itu dilakukan agar para pengemudi tak berdebat terkait bukan sebagai pekerja, melainkan mitra dari pembuat aplikasi.
"Sehingga khawatirnya hak-hak ketenagakerjaan, hak-hak perlindungan engga dapat complete," kata dia.
Sementara itu, Susi belum mau mengungkapkan apakah status pengemudi sebagai mitra akan dihapus atau tidak. Pihaknya masih akan membahas lebih lanjut terkait hal ini.
Apalagi, pekerja ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerja pada umumnya. Namun, Susi memastikan bahwa pemerintah ingin semua pekerja memiliki hak jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.
"Pasti ada penyesuaian di sana. Tidak akan murni sama pekerja yang lain. Tapi harus dapat yang namanya jaminan ketenagakerjaan, hak jaminan kesehatan, gitu-gitu. Arahnya ke sana. Pemerintah akan ikut support untuk membantu," ujar Susi.