Kuasa Hukum Terpidana Sudirman Klaim Kasus Vina Minim Bukti Ilmiah sejak Awal

Kuasa Hukum Terpidana Sudirman Klaim Kasus Vina Minim Bukti Ilmiah sejak Awal

Terkini | inews | Rabu, 25 September 2024 - 22:34
share

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Cirebon menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sudirman terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, Rabu (25/9/2024). Sudirman merupakan satu dari tujuh orang yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina.

Kuasa hukum Sudirman, Jan Hutabarat menyatakan, dari awal kasus pembunuhan Vina ini minim bukti ilmiah.

"Pada saat awal penyidikan kasus ini, memproses kasus ini, sampai dengan sidang pengadilan itu, sangat minim bukti ilmiah yang ditampilkan," kata Jan dalam tayangan The Prime Show di iNews, Rabu (25/9/2024).

Dia mengungkapkan, sebenarnya ada satu bukti ilmiah yakni ekstraksi handphone milik beberapa tersangka dan milik Vina. Menurutnya, di HP tersangka tidak ada pembicaraan yang mengarah ke penyerangan terhadap Vina.

Semua data ini, katanya, sudah dinyatakan di muka persidangan sebelumnya.

"Jadi bukan lagi asumsi-asumsi yang liar di luar," ujar Jan.

Oleh karena itu, dia mengatakan memori PK yang diajukan pihaknya sudah diperkuat dengan bukti-bukti yang sesuai persidangan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Otto Hasibuan meyakini jika kasus kematian Eky dan Vina Cirebon pada 2016 silam bukan peristiwa pembunuhan. Dia menyebut kasus Vina adalah peristiwa kecelakaan.

Hal itu disampaikan Otto Hasibuan usai menjalani sidang PK untuk enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon di PN Kota Cirebon, Rabu (4/9/2024).

"Sebagaimana telah kami sampaikan dalam kesimpulan jelas bahwa ini adalah kecelakaan bukan pembunuhan," ucap Otto.

Otto mengatakan, pendapatnya tersebut juga didukung dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang telah disiapkan dalam persidangan.

Topik Menarik