Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati pada Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati pada Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara

Gaya Hidup | inews | Senin, 23 September 2024 - 16:14
share

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus kematian Raden Khalif Pramudityo alias Dante, Yudha Arfandi (YA), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 23 September 2024.

JPU dalam tuntutannya menilai Yudha dengan sengaja menghilangkan nyawa bocah enam tahun tersebut dengan dalih mengajarkan berenang.

"Kami menuntut menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Tak hanya itu, JPU juga menilai selama persidangan tak ada keadaan yang meringankan YA.

"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," kata Jaksa.

Namun, hakim ketua PN Jaktim memberikan kesempatan YA untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.

Sebagaimana diketahui, sidang kasus kematian Dante sudah digelar sejak 27 2024 lalu. Sidang pun semakin dekat dengan agenda putusan hakim terhadap YA.

Dante sendiri meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Yudha Arfandi dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Topik Menarik