Seluruh Anggota Legislatif Partai Perindo Lapor LHKPN, Bentuk Transparansi

Seluruh Anggota Legislatif Partai Perindo Lapor LHKPN, Bentuk Transparansi

Terkini | inews | Senin, 23 September 2024 - 11:23
share

JAKARTA, iNews.id - Seluruh anggota legislatif terpilih dari Partai Perindo, baik tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi, telah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN telah diunggah ke situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Alhamdulillah, sekarang sudah 100 persen lapor LHKPN," ujar Ketua Bidang Kaderisasi Partai Perindo Juang Akbar Magenda, di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Senin (23/9/2024).

Juang menjelaskan, kepatuhan anggota dewan Partai Perindo dalam melaporkan harta kekayaannya mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasal 52 mengharuskan anggota dewan terpilih melaporkan harta kekayaannya sebelum pelantikan.

"Karena pelantikan sudah dekat, kami mendorong sejak beberapa bulan lalu agar semua calon anggota dewan melaporkan LHKPN mereka," katanya.

Kepatuhan ini juga mencerminkan komitmen Partai Perindo dalam menjaga transparansi dan integritas di lingkungan partai serta pemerintahan.

"Ini adalah wujud komitmen kami untuk menjaga transparansi dan integritas di lingkungan partai," kata Juang.

Dengan komitmen tersebut, Partai Perindo berharap dapat terus menjadi pelopor perubahan dalam dunia politik Indonesia. Khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi dan penerapan tata kelola yang baik di berbagai tingkatan pemerintahan.

Berbagai strategi sebelumnya dilakukan untuk mendorong para anggota legislatif melaporkan LKHPN. Pertama yakni memberikan sosialisasi terkait mekanisme teknis pelaporan LHKPN. Pada 19 Juli 2024, Partai Perindo mengadakan seminar daring dengan menghadirkan narasumber dari KPK, untuk memberikan penjelasan mendetail kepada seluruh anggota dewan tentang cara melaporkan harta kekayaan.

"Dalam seminar tersebut dijelaskan peraturan, mekanisme, serta informasi yang harus diunggah ke website LHKPN KPK," katanya.

Langkah kedua adalah penandatanganan pakta integritas selama Musyawarah Kerja Nasional (Mukarnas) Partai Perindo yang berlangsung pada 29-31 Juli 2024 di Jakarta. Pada kesempatan tersebut, seluruh anggota dewan diwajibkan menandatangani pakta integritas yang menyatakan komitmen anti-korupsi dan kewajiban melaporkan LHKPN.

Strategi ketiga adalah pendampingan dan monitoring intensif di berbagai wilayah, termasuk Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Tenggara, dan Papua. Partai Perindo menunjuk koordinator wilayah untuk memastikan setiap anggota dewan di wilayah tersebut melaporkan harta kekayaan mereka tepat waktu.

Topik Menarik