Demokrat Dorong KPU Susun PKPU sesuai Putusan MK usai RUU Pilkada Batal Disahkan

Demokrat Dorong KPU Susun PKPU sesuai Putusan MK usai RUU Pilkada Batal Disahkan

Terkini | inews | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 11:44
share

JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Demokrat DPR mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pilkada dan batas usia calon kepala daerah. Hal ini menyusul revisi UU Pilkada yang batal disahkan.

"Kami mendorong agar KPU RI dapat segera menyusun Peraturan KPU yang sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).

Dorongan ini, kata dia, atas dasar aspirasi mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat yang telah disuarakan. Meningat, proses pendaftaran pilkada semakin dekat.

"Maka sikap Fraksi Partai Demokrat segaris dengan apa yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR RI, yaitu tidak lagi melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II untuk RUU Pilkada," ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, tahapan proses pilkada yang segera memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dapat berjalan dengan baik.

"Fraksi Partai Demokrat dengan ini mengajak semua elemen masyarakat dan mahasiswa dan penyelenggara pemilu serta partai-partai politik mengikuti dan mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi serentak di tingkat daerah di Indonesia dengan damai, demokratis, jujur dan adil," kata dia.

Diketahui, Demokrat menjadi salah satu fraksi yang menyetujui draf revisi UU Pilkada pada rapat pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah. Fraksi Demokrat juga setuju draf RUU Pilkada dibawa ke rapat paripurna untuk dapat disahkan menjadi undang-undang.

Hanya saja, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Dasco menjelaskan alasan pembatalan tersebut.

Menurutnya, sudah terlalu sempit waktunya untuk memproses RUU Pilkada. Pasalnya waktu pendaftaran sudah semakin dekat.

Dia menjelaskan, DPR membutuhkan waktu apabila harus mengagendakan sidang paripurna lagi. Sementara, rapat paripurna terakhir untuk mengesahkan RUU Pilkada tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum.

"Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib," ujar Dasco, Kamis (22/8/2024).

Sementara itu, pada pekan depan yakni 27 Agustus 2024, pendaftaran pilkada sudah dibuka. Apabila pengesahan RUU Pilkada tetap dipaksakan, maka akan terjadi tahapan yang rumit atau kompleks.

"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco.

Topik Menarik