Polisi Tangkap 1 Perampok Spesialis Rumah Kosong di Lampung, 3 Orang Buron

Polisi Tangkap 1 Perampok Spesialis Rumah Kosong di Lampung, 3 Orang Buron

Terkini | inews | Sabtu, 21 September 2024 - 06:39
share

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komplotan perampok asal Sumatera Selatan (Sumsel) menjarah barang-barang di rumah kosong di Kota Bandarlampung. Mereka beraksi dengan menaiki mobil Toyota Innova Reborn dari Sumsel.

Informasi diperoleh iNews, komplotan perampok ini berjumlah empat orang. Mereka menggasak dua rumah di wilayah Sukabumi dan Kedamaian, Kota Bandarlampung awal September lalu.

Dari kedua TKP tersebut, komplotan ini menggasak 1 unit laptop, 1 tas Eiger, 1 dompet Hush Puppies, 1 BPKB Honda Jazz, 1 STNK dan BPKB Honda CBR, uang Rp2,5 juta, 6 cincin emas, 2 kalung emas, 3 anting emas, 1 gelang emas, 2 anting berlian, tas LV, 5 jam tangan dan 8 parfum.

Dari penyelidikan, polisi menangkap salah satu pelaku berinisial MH (32) di Palembang, Kamis (19/9/2024). Sementara tiga rekannya berinisial S, E dan A masih buron. 

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, komplotan asal Sumsel itu merupakan spesialis pembobol rumah kosong.

"Para pelaku ini datang naik Innova Reborn dari Sumsel untuk menjarah rumah kosong yang ada di Bandarlampung," ujar Hendrik saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (20/9/2024).

Hendrik menuturkan, sebelum beraksi mereka melakukan hunting terlebih dahulu untuk mencari lokasi target. Setelah mendapat target, para pelaku berpura-pura datang sebagai tamu.

Seusai dipastikan rumah kosong dan tak ada penghuninya, para pelaku langsung masuk ke rumah dengan merusak gembok pagar dan membobol pintu menggunakan linggis serta obeng.

"Hasil pemeriksaan, para pelaku ini juga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta," katanya.

Hendrik menjelaskan, pelaku mengaku uang hasil menjual barang curian itu kemudian dibagi 4 dan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku MH mengaku mendapat Rp2,5 juta setiap sekali beraksi," ucapnya.

Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 kaus warna hitam, 1 kalung silver dan 1 obeng yang digunakan untuk beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku MH dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun. 

Topik Menarik