Polri akan Jerat Seluruh Bandar Narkoba dengan Pidana Pencucian Uang, Ini Alasannya

Polri akan Jerat Seluruh Bandar Narkoba dengan Pidana Pencucian Uang, Ini Alasannya

Berita Utama | inews | Sabtu, 21 September 2024 - 05:10
share

JAKARTA, iNews.id - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada bakal memiskinkan semua bandar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menyita seluruh aset.

"Kami tidak akan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Kami akan kejar sampai aset-asetnya kami akan kenakan tindak pidana pencucian uang," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).

Wahyu mengatakan, dengan cara tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus peringatan bagi para pelaku lainnya.

Di sisi lain, ia berharap dengan penerapan pasal TPPU itu juga dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia.

"Kami sudah sampaikan pada seluruh jajaran polri sampai tingkat daerah bahwa setiap pengungkapan kasus narkoba kejar TPPU-nya," katanya. 

Selanjutnya: Komitmen Polri untuk Pemberantasan Narkoba

Dia meningatkan narkoba masih menjadi ancaman besar di Indonesia. Polri berharap masyarakat terus waspada.

"Hanya dengan memiskinkan mereka maka Insyaallah kita bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba," katanya.

Topik Menarik