Jokowi Ungkap Alasan Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Jokowi Ungkap Alasan Beri Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Berita Utama | inews | Sabtu, 27 Juli 2024 - 09:27
share

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan membuat regulasi agar organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dapat mengelola tambang. Dia bercerita sering mendapat aduan saat mengunjungi pondok pesantren (ponpes) dan masjid.

"Banyak yang komplain kepada saya, 'Pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan-perusahaan besar. Kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok'. Waktu saya datang ke pondok pesantren berdialog di masjid," kata Jokowi di Batang, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).

Karena aduan itulah, dirinya membuat aturan agar ormas keagamaan dapat mengelola tambang.

"Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas itu, ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang. Tapi bukan ormasnya, badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi maupun PT dan CV dan lain-lain," kata Jokowi.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP itu menjadi dasar pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat (1).

Aturan itu menjelaskan Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Kepemilikan saham itu harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan atau afiliasinya.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam peraturan presiden.

Topik Menarik