5 Fakta Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Pemkab Bogor, Modus Sederhana

5 Fakta Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Pemkab Bogor, Modus Sederhana

Terkini | inews | Sabtu, 27 Juli 2024 - 01:31
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai gadungan Yusuf Sulaeman di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (25/7/2024). Yusuf mengaku sebagai pegawai KPK dan memeras jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Dia beraksi sendiri dengan menggunakan mobil mewah Porsche. Kasusnya kini ditangani Polres Bogor.

Berikut lima fakta yang dirangkum iNews.id, Jumat (26/7/2024):

1. Berawal dari Laporan Masyarakat

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan penangkapan Yusuf bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pemerasan terhadap pegawai Pemkab Bogor.

KPK langsung menurunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan inspektorat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, Yusuf ternyata bukan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri.

"KPK telah mengamankan seseorang yang mengaku pegawai KPK yang melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintahan Kabupaten Bogor," kata Tessa, Kamis (25/7/2024).

2. Mobil Porsche hingga Uang Rp300 Juta Disita

Penampakan Porsche yang disita dari Yusuf Sulaeman, pegawai KPK gadungan. Mobil mewah itu diperlihatkan ke publik di Kantor KPK. (Foto: Antara)
Penampakan Porsche yang disita dari Yusuf Sulaeman, pegawai KPK gadungan. Mobil mewah itu diperlihatkan ke publik di Kantor KPK. (Foto: Antara)

Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dari Yusuf, termasuk uang tunai sebesar Rp300 juta, satu unit iPhone, dan sebuah mobil mewah Porsche berpelat B 1556 XD yang diduga hasil pemerasan. Mobil mewah tersebut sempat dipamerkan kepada publik dan diparkir di depan lobi Kantor KPK.

3. Modus Operandi Sederhana

Yusuf menggunakan modus operandi yang sederhana. Dia mengancam para pejabat Pemkab Bogor dengan menunjukkan foto pemanggilan sebagai saksi dari KPK terkait kasus terdahulu. Hal ini membuat korbannya takut dan akhirnya memberikan uang kepada Yusuf.

Dia melihat ada celah dalam E-Katalog pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor. Celah itu dimanfaatkan untuk memeras pejabat di sana.

"Enggak ada (niat meras). Ya bukan rahasia umum lagi lah kalau itu permainan pejabat-pejabat e-katalog itu," kata Yusuf saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/7/2024) dini hari.


4. Korban dari Dinas Pendidikan

Korban pemerasan Yusuf adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Ada empat orang yang menjadi korban, yaitu Kepala Bidang, Kepala Seksi, staf, dan pelaksana. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Bogor.

5. Terancam Penjara 9 Tahun

Yusuf, yang ternyata seorang kontraktor, telah diserahkan ke Polres Bogor dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal pemerasan dan penipuan.

"Kami telah naikan status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Topik Menarik