Satgas Judol Serahkan Daftar Pegawai Kementerian dan Lembaga yang Main Judi Online

Satgas Judol Serahkan Daftar Pegawai Kementerian dan Lembaga yang Main Judi Online

Terkini | inews | Jum'at, 5 Juli 2024 - 13:14
share

JAKARTA, iNews.id - Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online (Judol), Hadi Tjahjanto menyerahkan nama-nama pegawai kementerian dan lembaga yang bermain judi online. Daftar nama itu diserahkan atas permintaan kementerian dan lembaga terkait.

"Terkait judol, kami terus melakukan kegiatan yaitu mendistribusikan nama-nama baik kementerian dan lembaga yang terlibat judol, langsung kami tandatangani, kami serahkan, karena banyak permintaan dari kementerian dan lembaga," ujar Hadi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Tak hanya kementerian dan lembaga, kata dia, pemerintah daerah juga meminta daftar nama jajarannya yang terlibat permainan haram tersebut.

"Termasuk kita juga memberikan, ada beberapa pemerintahan daerah juga meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran pemerintah daerah," tutur dia.

Hadi menyampaikan pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah rekening yang dicurigai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri. Penyerahan data rekening itu demi kepentingan penyelidikan.

"Penyidik Bareskrim punya memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut dan mengumumkan apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut maka uang ini sesuai dengan keputusan pengadilan," katanya.

Sebelumnya, PPATK telah memblokir 5.000 rekening yang terdeteksi digunakan untuk transaksi judi online. Pemblokiran dilakukan selama Januari hingga Mei 2024.

"Itu terus meningkat ya, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir," ujar Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mati Melarat Karena Judi, Sabtu (15/6/2024).

Dia menegaskan undang-undang memperbolehkan PPATK memblokir rekening yang terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Secara umum ya itu tidak ada keberatan, jadi undang-undang mengatur bahwa PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi tindak pidana pencucian uang lima hari plus 15 hari. Nah setelah blokir itu bisa ditindaklanjuti oleh penyidik," jelasnya.

Topik Menarik