DKPP Minta Presiden Jokowi Segera Tindak Lanjuti Putusan Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU

DKPP Minta Presiden Jokowi Segera Tindak Lanjuti Putusan Hasyim Asy'ari Dipecat dari Ketua KPU

Terkini | inews | Rabu, 3 Juli 2024 - 16:17
share

JAKARTA, iNews.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera tindak lanjuti putusan terhadap Hasyim Asy'ari dalam waktu 7 hari. Hasyim Asy'ari telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis, Heddy Lugito saat membacakan putusan di ruang rapat Utama DKPP, Rabu (3/7/2024).

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga harus mengawasi putusan tersebut. Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," katanya.

Hasyim Asy’ari sebelumnya dilaporkan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Perkara tercatat dengan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Hasyim.

Topik Menarik