Kereta Tabrak Mobil Damkar, KAI Ingkatkan Kendaraan Harus Dahulukan KA di Perlintasan

Kereta Tabrak Mobil Damkar, KAI Ingkatkan Kendaraan Harus Dahulukan KA di Perlintasan

Ekonomi | inews | Selasa, 2 Juli 2024 - 14:52
share

JAKARTA, iNews.id - Sebuah truk pemadam kebakaran (Damkar) tertabrak kereta api Limas dan Cargo Relasi Kampung Bandan-Kalimas (KA 2526) di perlintasan sebidang kawasan Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat, Selasa (2/7/2024). Mobil Damkar tersebut diduga menerobos pintu perlintasan JPL 93 yang sudah tertutup. 

Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan pada lampu kabut lokomotif sebelah kanan pecah dan tangga lok kabin belakang bengkok. 

VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyebut tidak ada korban dalam insiden ini. Namun, kejadian ini mengakibatkan Kereta Api (KA) 2526 terlambat 27 menit dan KA Barang Limas dan Cargo Relasi Kampung Bandan-Kalimas (KA 2502) terlambat 35 menit.

Dia menegaskan bahwa semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan KA yang akan melintas di perlintasan sebidang. Hal tersebut juga berlaku bagi mobil pemadam kebakaran, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

Ketentuan ini diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Jalan Raya,

"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," ucap Joni dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024). 

“Hal ini telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tuturnya.

Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur, pengendara di perlintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut: 

- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
- Mendahulukan kereta api
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. 

Joni menjelaskan, KA memiliki posisi yang unik untuk diprioritaskan, karena kereta api tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

Berdasarkan Pasal 124 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), diatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api saat berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Hal ini juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya.

Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga jika mobil tidak memberikan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah. Maka, aturan yang mengharuskan pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada kereta api bertujuan untuk mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

"Kami menghimbau agar kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan  serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas supaya selalu di patuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua" tuturnya.

Topik Menarik