Menteri ESDM Ungkap Alasan Tak Naikkan Tarif Listrik hingga September 2024

Menteri ESDM Ungkap Alasan Tak Naikkan Tarif Listrik hingga September 2024

Ekonomi | inews | Minggu, 30 Juni 2024 - 18:37
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan tarif listrik untuk triwulan III tahun 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan. Artinya, tarif listrik dari Juli-September tidak akan naik.

"Kalau listrik nggak naik triwulan III besok," tutur Arifin ketika ditemui di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas), Jakarta, dikutip Minggu (30/6/2024). 

Apa Alasan Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik?

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi. 

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ucapnya.
Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/dolar AS, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Lebih lanjut, Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. 

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," kata Jisman.

Topik Menarik