Himpunan Pengusaha Ini Sebut Tarif Dagang AS Berdampak ke Produk Lokal Indonesia, Begini Analisisnya

Himpunan Pengusaha Ini Sebut Tarif Dagang AS Berdampak ke Produk Lokal Indonesia, Begini Analisisnya

Terkini | idxchannel | Senin, 7 April 2025 - 19:40
share

IDXChannel- Kebijakan tarif impor yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) dinilai berpotensi merugikan pelaku industri Indonesia. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Alas Kaki Nusantara (HIPAN), David Chalik menyebut hal itu disebabkan ketegangan antara AS dan China yang pada akhirnya dapat berdampak buruk bagi produk Indonesia.

"Amerika menerapkan tarif 34 persen, China pun menerapkan tarif 34 persen. Artinya akan ada barrier nanti barang-barang China masuk ke Amerika," kata David saat dijumpai usai rapat dengan Kemenko Perekonomian, Senin (7/4/2025).

David mengungkap, kebijakan tarif sebesar 34 persen yang diberlakukan kedua negara membuat arus barang dari China ke AS terhambat. Dengan begitu, barang yang diproduksi kemungkinan besar akan dialihkan ke pasar lain, termasuk Indonesia.

Dia menambahkan, ancaman bukan hanya berasal dari produk asli China, tetapi juga barang-barang produksi China yang dibuat di negara lain seperti Vietnam dan Kamboja. Masuknya produk-produk ini ke pasar lokal tentu akan menekan industri dalam negeri.

"Nah ini yang harus diperhatikan. Kenapa? Karena kami, industri kecil menengah termasuk juga perusahaan besar dengan pasar lokal yang punya pasar dalam negeri, ini yang akhirnya nanti akan kewalahan," ucap David.

"Kenapa? Karena pasar dalam negeri akan dibanjiri barang-barang impor. Pasar kita, sedangkan barang kita untuk keluar nggak mudah. Apa dampaknya? Dampaknya kalau tidak disiasati oleh pemerintah bisa berbagai macam," ujarnya.

Untuk mengatasi potensi krisis tersebut, David mengusulkan beberapa langkah strategis dari pemerintah. Pertama, pemberian stimulus tidak hanya dalam bentuk bantuan permesinan, tetapi juga dukungan langsung kepada pelaku usaha.

Langkah kedua adalah relaksasi terhadap berbagai biaya produksi, termasuk kelonggaran terhadap persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Relaksasi terhadap biaya-biaya yang menjadi penentu di dalam kost trakter dalam produk. Misalnya adanya relaksasi untuk TKDN, SNI, dan lain sebagainya. Terakhir, yang saya lihat yang perlu kita siasati adalah pertama, penguatan di dalam negeri dan pembatasan barang-barang impor untuk masuk," katanya.

(Ibnu Hariyanto)

Topik Menarik