Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar Terancam Hukuman Mati
JAKARTA - Polisi menangkap Febri Arifin (31), pelaku pembunuh ibu Tjong Sioe Lan alias Enci (59) dan anaknya, Eka Serlawati (35) di Tambora, Jakarta Barat yang jasadnya ditemukan dalam penampungan air rumahnya di Tambora, Jakarta Barat. Kini, pelaku terancam hukuman mati.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan Jamet dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP.
"Dari pasal tersebut, untuk ancaman pasal 340 KUHP ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Twedi, Kamis (13/3/2025).
Twedi menjelaskan tersangka dan korban Enci merupakan tetangga. Kepada korban, pelaku mengaku memiliki kelebihan sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.
Selain itu, pelaku juga meyakinkan korban mengaku punya teman yang bisa menggandakan uang. Tetapi, prosesi ritual penggandaan uang itu ternyata tidak berhasil, sehingga membuat korban marah.
“Tetapi pada saat proses menggandakan uang, terlalu lama, dan tidak berhasil. Akhirnya, korban pertama marah-marah kepada pelaku dan juga mencaci maki pelaku. Saat itulah, pelaku merasa tersinggung, merasa emosi,” ungkapnya.
Saat itu, pelaku yang sudah emosi mengambil besi dan kemudian memukul korban dengan besi itu sampai korban terjatuh ke arah belakang dan diseret ke ruang kamar.
“Pada saat di kamar, korban pertama masih terlihat sadar, sehingga dipukul kembali untuk yang kedua kalinya oleh pelaku,” ujar dia.
Tak hanya korban Enci, pelaku juga membunuh anak korban bernama Eka. Eka dibunuh saat berada di dalam kamar mandi. Setelah membunuh keduanya, pelaku menyeret para korban ke tempat penampungan air. Setelah itu Jamet melarikan diri dari rumah korban.