OJK Tetapkan Saham FORE sebagai Efek Syariah, Kapan Listing?

OJK Tetapkan Saham FORE sebagai Efek Syariah, Kapan Listing?

Ekonomi | idxchannel | Sabtu, 29 Maret 2025 - 06:30
share

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Fore Kopi Indonesia Tbk atau Fore Coffee (FORE) sebagai efek syariah.

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/PM.02/2024 tentang Penetapan Saham Fore Kopi Indonesia Tbk sebagai Efek Syariah.

"Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-51/D.04/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran oleh Fore Kopi Indonesia.

OJK mengungkapkan, sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran, serta data pendukung lainnya, berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya.

Secara periodik, OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. 

Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

FORE IPO

Dalam gelaran penawaran umum perdana saham (IPO), pemilik outlet Fore Coffee itu akan melepas 18,8 juta lot saham atau setara 21,08 persen kepada publik.

Perseroan menawarkan saham dengan rentang harga Rp160-Rp202 per saham dengan potensi target perolehan dana IPO hingga Rp379,8 miliar. Periode penawaran awal (book building) telah dilaksanakan pada 19 Maret-21 Maret 2025. 

Masa penawaran umum atau offering direncanakan pada 26 Maret-9 April 2025. Namun hingga berita ini ditulis, Jumat (28/3/2025) di laman resmi e-ipo, calon investor belum dapat memesan saham FORE.

Tidak ada keterangan soal penundaan masa penawaran umum itu. Sejumlah sekuritas tak menyediakan timeline kapan offering dilaksanakan. Namun, ada sekuritas yang merilis jadwal offering FORE pada 8-10 April 2025 alias setelah Lebaran dan tetap listing pada 15 April 2025.

Selain itu, dua penjamin emisi efek alias underwriter IPO FORE, yakni Mandiri Sekuritas (CC) dan HP Sekuritas (HP) tak merinci alasan penundaan IPO tersebut.

(Fiki Ariyanti)

Topik Menarik