Trump Disebut akan Mencalonkan Diri Lagi pada Pemilu 2028

Trump Disebut akan Mencalonkan Diri Lagi pada Pemilu 2028

Global | sindonews | Kamis, 20 Maret 2025 - 11:15
share

Presiden Donald Trump akan menemukan cara untuk melewati batasan dua periode dalam konstitusi Amerika Serikat (AS) dan mencalonkan diri lagi pada tahun 2028.

Pendapat itu diungkap mantan ahli strategi Gedung Putih Steve Bannon.

Amandemen ke-22 Konstitusi AS menyatakan, "Tidak seorang pun boleh dipilih untuk jabatan Presiden lebih dari dua kali."

Namun, Bannon, yang memimpin kampanye pemilihan Trump tahun 2016, berpendapat Trump akan dapat mengamankan masa jabatan ketiga.

"Saya sangat yakin Presiden Trump akan mencalonkan diri lagi pada tahun 2028. Saya telah mendukung Presiden Trump," ujar Bannon kepada Chris Cuomo dari NewsNation pada hari Rabu (19/3/2025).

"Orang seperti ini muncul sekali setiap abad jika kita beruntung. Kita memilikinya sekarang. Dia sedang bersemangat, dan saya adalah pendukung besar. Saya ingin melihatnya lagi pada tahun 2028," papar dia.

Ketika ditanya bagaimana Trump akan menghindari larangan konstitusional untuk masa jabatan ketiga, Bannon menjawab, "Kami sedang mengusahakannya."

"Saya kira kami akan memiliki beberapa alternatif, katakanlah begitu. Kita lihat saja apa definisi pembatasan masa jabatan," ungkap mantan ketua Breitbart News itu.

Dia menjelaskan, "Kami memiliki peluang yang lebih kecil daripada Trump 2028. Kami memiliki banyak hal yang sedang kami kerjakan. Kami tidak siap membicarakannya di depan umum."

Ketika ditanya apakah dia menyiratkan revolusi kekerasan atau pemberontakan, Bannon berkata, "Tidak. Kami sangat percaya pada demokrasi."

Ahli strategi itu mengatakan para pendukung Trump bermaksud memobilisasi basis pemilih mereka, termasuk pemilih yang tidak memiliki kecenderungan dan informasi yang memadai.

Trump telah berulang kali bercanda tentang kemungkinan dia dapat menjabat lebih dari dua masa jabatan.

Pada bulan Januari, dia mengatakan kepada kerumunan pendukungnya di Nevada, "Akan menjadi kehormatan terbesar dalam hidup saya untuk menjabat, bukan sekali tetapi dua kali atau tiga kali atau empat kali."

Awal tahun ini, Anggota Kongres dari Partai Republik Andy Ogles mengusulkan mengubah Konstitusi guna mengizinkan presiden yang tidak menjabat dua kali berturut-turut untuk menjabat tiga kali secara total.

"Sangat penting bagi kita untuk menyediakan Presiden Trump dengan setiap sumber daya yang diperlukan untuk memperbaiki arah yang buruk yang ditetapkan oleh pemerintahan Biden," papar Ogles pada bulan Januari.

Trump pertama kali terpilih pada tahun 2016, mengalahkan mantan Menteri Luar Negeri Hillary Clinton.

Dia mencalonkan diri untuk pemilihan ulang pada tahun 2020 tetapi kalah dari mantan Wakil Presiden Joe Biden.

Trump memenangkan masa jabatan keduanya tahun lalu, mengalahkan penerus pilihan Biden, Kamala Harris.

Pembatasan dua masa jabatan dimasukkan dalam Konstitusi AS sebagai tanggapan terhadap Franklin D. Roosevelt yang menjabat empat masa jabatan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Sebelum dia, presiden hanya menjabat satu atau dua masa jabatan.

Topik Menarik