Cara Mendapatkan PIP untuk Siswa Sekolah Swasta Lengkap dengan Syaratnya

Cara Mendapatkan PIP untuk Siswa Sekolah Swasta Lengkap dengan Syaratnya

Gaya Hidup | okezone | Sabtu, 1 Maret 2025 - 07:18
share

JAKARTA - Cara mendapatkan PIP untuk siswa sekolah swasta lengkap dengan syaratnya. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) akan lebih difokuskan pada siswa di sekolah swasta. 

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung siswa yang tidak dapat bersekolah di sekolah negeri karena keterbatasan kuota serta memiliki kendala ekonomi, sehingga mereka tetap bisa mengakses pendidikan yang layak dengan biaya yang lebih terjangkau.
"Kami usahakan menjadi kebijakan adalah prioritas penerima PIP itu kami usahakan untuk bagi mereka yang belajar di sekolah-sekolah swasta," ujar Mu'ti.
 

Cara Mendapatkan PIP untuk Siswa Sekolah Swasta
 

Pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) hanya dapat dilakukan melalui sekolah masing-masing. 
Oleh karena itu, siswa SD, SMP, dan SMA swasta perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah. Berikut beberapa langkah yang perlu diperhatikan:  

1. Pastikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang dapat dicek melalui laman nisn.data.kemdikbud.go.id.  

2. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, rapor terbaru, serta Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW. Selain itu, sertakan juga surat pernyataan sebagai penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang dikeluarkan oleh sekolah. 

3. Serahkan seluruh dokumen ke sekolah sebagai institusi yang berwenang dalam proses pendaftaran.  

4. Pihak sekolah akan membantu dalam proses pendaftaran, dan siswa hanya perlu menunggu verifikasi lebih lanjut.

 

Syarat Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Swasta

1. Warga Negara Indonesia (WNI)  

   Penerima PIP harus merupakan WNI yang terdaftar dalam data sekolah tempatnya menempuh pendidikan.  

2. Siswa Aktif  

   Program ini hanya diberikan kepada siswa yang masih aktif bersekolah di lembaga pendidikan swasta yang telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta sudah masuk dalam sistem PIP.  

3. Berasal dari Keluarga Kurang Mampu  

   PIP ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rendah. Status ini harus dibuktikan dengan data resmi sebagai keluarga miskin atau kurang mampu, seperti yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).  

4. Belum Menerima Bantuan Sosial Lain  

   Siswa yang telah mendapatkan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Siswa Miskin (BSM) umumnya sudah memenuhi kriteria untuk memperoleh PIP.  

5. Siswa SD, SMP, SMA, atau SMK  

   Program ini diberikan kepada peserta didik yang menempuh pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, atau SMK, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Topik Menarik