Kuasa Hukum Pastikan Nikita Mirzani Tidak Lakukan Pemerasan, Klaim Pegang Bukti Kuat
Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret nama Nikita Mirzani terus bergulir. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama asistennya, IM, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pemerasan seperti yang dituduhkan.
Fahmi menilai, status tersangka yang disematkan kepada Nikita Mirzani tidak serta-merta membuktikan adanya tindakan kriminal. Menurutnya, kasus ini memerlukan kajian mendalam dan interpretasi yang tepat dari para ahli hukum.
“Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Nggak bisa dong serta merta ditafsirkan ada perbuatan pidana,” kata Fahmi saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 20 Februari 2025.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa ada bukti kuat yang dapat membuktikan bahwa artis 38 tahun iti tidak melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. Salah satu bukti yang dimaksud adalah percakapan antara Nikita dan IM, yang diyakini menunjukkan bahwa tidak ada unsur pemaksaan ataupun ancaman dalam komunikasi mereka.
Foto/dok SindoNews"Saya pastikan, nggak ada pemerasan. Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan. Yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta mereview yang baik-baik,” jelasnya.
“Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, suruh ingatkan. Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail," tambahnya.
Fahmi juga menegaskan bahwa komunikasi tersebut menunjukkan bahwa ibunda Lolly alias Laura Meizani itu hanya diminta untuk melakukan review produk, bukan melakukan pemerasan sebagaimana yang dituduhkan.
Ia berharap kepolisian dapat bersikap adil dan profesional dalam menangani kasus ini, mengingat sorotan publik terhadap proses hukum yang berjalan.
“Saya minta, ini betul-betul tegak lurus lah, polisi, penyidik. Jangan main-main dalam kasus ini. Ini menyangkut reputasi kepolisian juga soalnya, karena kasus ini disoroti masyarakat,” pungkasnya.
Ratu Camilla Khawatir dengan Nasibnya saat Pangeran William Jadi Raja, Takut Didepak dari Istana
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, yang menuduh Nikita Mirzani terlibat dalam pengancaman dan pemerasan. Reza mengklaim mengalami kerugian hingga Rp4 miliar akibat kasus ini.
Seiring dengan perkembangan penyidikan, pihak kuasa hukum bintang film Nenek Gayung itu berkomitmen untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dan akan mengajukan bukti-bukti yang mendukung klaim tersebut di pengadilan.