Armor Toreador Tidak akan Lakukan Pembelaan Hukum: Saya Ngaku Salah

Armor Toreador Tidak akan Lakukan Pembelaan Hukum: Saya Ngaku Salah

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 14 Agustus 2024 - 14:10
share

BOGOR - Armor Toreador alias ATG mengaku salah dan tidak akan melakukan pembelaan apa pun, termasuk hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap selebgram Cut Intan Nabila.

Saat dipertegas polisi, Armor mengatakan jika dirinya siap untuk menanggung konsekuensi hukum yang menanti.

Baca Juga: Armor Toreador Pasrah Terancam 10 Tahun Penjara, Ngaku Sudah 5 Kali Aniaya Cut Intan Nabila

"Ya saya tidak akan melakukan pembelaan apa pun, yang jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya," tutur ATG dalam jumpa pers kasus tersebut di Polres Bogor, Jawa Barat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kepada penyidik, Armor bahkan mengaku melakukan kekerasan itu beberapa kali di hadapan tiga anaknya yang masih kecil.

"(Total) udah lebih dari lima kali dari tahun 2020," ujar Armor Toreador.

Tak hanya itu, pria berbadan kurus ini mengaku jika dirinya tidak memikirkan kondisi psikologis anak-anaknya ketika melakukan kekerasan terhadap Cut Intan Nabila secara terang-terangan.

"Pernah (KDRT depan anak), tapi kebanyakan berdua, iya, tidak (mikirin psikologis anak saya)," katanya.

Tindakan KDRT yang dilakukannya ini juga disebut sudah diketahui asisten rumah tangganya, bahkan tetangga rumah, hingga pihak orang tua.

"Iya (mereka) sudah tahu," ujarnya singkat.

Kapolres Bogor Jawa Barat AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan ATG terancam pasal berlapis atas perbuatannya ini.

"Kasus tersebut sudah kita naikan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Adapun Pasal yang dimaksud yakni Pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomer 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Diam-diam Mulan Jameela Ikut Berperan atas Penangkapan Armor Toreador, Suami Cut Intan yang Diduga KDRT

"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomer 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," ujar Rio Wahyu.

"Kemudian ada juga Pasal Penganiayaan, Pasal 351 KUHP ancamannya paling lama 5 tahun penjara," ujat dia lagi.

Topik Menarik