Kimberly Ryder Tuntut Nafkah ke Edward Akbar Rp5.000, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Kimberly Ryder mengajukan gugatan nafkah ke Edward Akbar senilai Rp5.000. Ini diungkapkan pihak Kimberly usai menjalani sidang lanjutan cerainya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat hari ini (7/8/2024).
Menurut kuasa hukum Kimberly Ryder Machi Ahmad Kimberly tidak ingin mempersulit meminta nafkah baik untuk anak atau dirinya sendiri. "Bahkan nafkah Iddah, nafkah Mut'ah, Madiyah, Kiswah, Maskan hanya seribu rupiah, masing-masing seribu rupiah. Total di Rp5.000 itu, tidak mempersulit kepada tergugat," tuturnya.
Perempuan yang akrab disapa Kim itu kemudian menjelaskan alasannya menuntut nafkah dengan nilai yang minim. Sebagai penggugat, Kim mengaku tak ingin membebankan Edward soal urusan uang.
Selain itu, Kim disinyalir hanya ingin melihat tanggung jawab Edward kepada keluarganya. Oleh karena itu, Kim tidak ingin membuat Edward menjadi sulit.
Sekadar informasi, Kimberly menggugat cerai sang suami Edward Akbar pada 12 Juli 2024 di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP secara e-court oleh kuasa hukum Kimberly.
"Ada ya, sudah masuk (gugatan Kimberly) Jumat sore. Betul itu, ada gugatan. Dia daftar untuk gugat cerai suaminya," kata Wawan Iskandar di PA Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).