Putri Candrawathi Akui Ferdy Sambo Punya Tempat Khusus untuk Simpan Senjata di Rumah

Putri Candrawathi Akui Ferdy Sambo Punya Tempat Khusus untuk Simpan Senjata di Rumah

Gaya Hidup | BuddyKu | Senin, 12 Desember 2022 - 18:28
share

Putri Candrawathi mengungkapkan bahwa ada tempat penyimpanan senjata di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Dia menyebut, ada beberapa tempat untuk menyimpan senjata, salah satunya di ruang utama.

Hal itu diungkapkan Putri saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Elizer atau Bharada E, Kuat Ma\'ruf, dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Awalnya, Putri mengatakan ada empat kamar tidur di lantai tiga rumah Saguling. Keempat kamar itu masing-masing ditempati oleh dirinya serta Sambo, anak pertama, kedua, dan ketiganya.

Di lantai 3 ada 4 kamar, kamar tidur semua?, tanya hakim.

Kamar tidur 4 semua, jawab Putri.

Itu kamar siapa saja?, tanya hakim memastikan.

Kamar saya, kamar anak saya nomor 1, 2, dan 3. Yang nomor 4 ada di lantai 2, jelas Putri.

Selain kamar tidur ada apa lagi di lantai 3?, tanya hakim.

Ada ruang nonton, sudah itu aja, ucap Putri.

Kemudian, hakim menanyakan kepada Putri soal ruangan penyimpanan senjata. Putri mengaku bahwa senjata ditempatkan di beberapa tempat yaitu ruang istirahat, kamar Sambo dan ruang utama.

Kamar tempat penyimpanan senjata di mana?, tanya hakim.

Itu ada di ruang istirahat kami, di kamar saya, di kamar Pak Ferdy Sambo, di kamar utama, tutur Putri.

Di kamar utama ada tempat ruang penyimpanan senjata, tanya hakim.

Ada yang mulia, tandas Putri.

Dikatahui, ketiga terdakwa yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma\'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Topik Menarik