12 Daerah di Jabar Darurat Siaga Bencana Kekeringan, Salah Satunya Kabupaten Garut

12 Daerah di Jabar Darurat Siaga Bencana Kekeringan, Salah Satunya Kabupaten Garut

Terkini | garut.inews.id | Jum'at, 6 September 2024 - 14:40
share

GARUT, iNewsGarut.id Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat telah merilis data daerah yang terdampak kekeringan. Data yang dirilis BPBD Jabar ada sekitar 12 daerah yang mengalami kekeringan dengan status siaga darurat, dan satu daerah berstatus tanggap darurat kekeringan.

Kedua belas daerah itu diantaranya Kabupaten Majalengka, Kota Bekasi, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Karawang, Kabupaten Ciamis, Kota Depok, Kota Cirebon, dan terakhir Kabupaten Garut. Sementara yang berstatus tanggap darurat yakni Kabupaten Bekasi.

"Ada 12 daerah Kabupaten/Kota yang mengalami kekeringan, satu dinyatakan berstatus tanggap darurat, sementara lainnya siaga darurat. Artinya masih bisa ter-handle belum sampai membutuhkan air bersih banget,"kata Plh Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat, Anne Hermadianne Adnan, belum lama ini.

Masuk kedalam 12 daerah siaga darurat bencana kekeringan. Pemerintah Kabupaten Garut pun telah menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan . Dimana berlaku mulai 19 Agustus hingga 30 September 2024.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.785-BPBD/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2024.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, sebagai respons atas Surat Pernyataan Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 1119/PEM.05/BPBD yang menyatakan status siaga darurat bencana kekeringan dan Karhutla di Provinsi Jawa Barat tahun 2024.

Dalam situasi siaga darurat, Pemkab Garut mengerahkan seluruh potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan perangkat daerah terkait untuk meminimalisir dampak bencana. Upaya yang dilakukan akan bersifat cepat, tepat, dan terpadu.

Biaya penanggulangan bencana ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Topik Menarik