THR ASN 2025 Sudah Cair Rp23,3 Triliun, Ini Rinciannya

THR ASN 2025 Sudah Cair Rp23,3 Triliun, Ini Rinciannya

Ekonomi | okezone | Rabu, 19 Maret 2025 - 06:16
share

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan emiten melakukan buyback saham tanpa RUPS. Aturan ini tercantum dalam kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 dari Highest to Date.

1. Mitigasi OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai bentuk mitigasi terhadap kondisi pasar yang berfluktuatif. Juga sebagai upaya OJK yang mengimplementasikan berbagai kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas, dengan memberikan perlindungan dan juga ruang bagi investor untuk pengambilan keputusan.

Adapun, kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Inarno menyampaikan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.

“Dengan kebijakan relaksasi buyback tanpa RUPS, kami berharap dapat memberikan sinyal yang positif bahwa perusahaan memiliki fundamental yang baik dan memberikan market confident kepada investor, serta memberikan fleksibilitas bagi perusahaan terbuka dalam melakukan aksi korporasi untuk mengurangi tekanan harga saham,” kata Inarno dalam konferensi pers di Gedung BEI Jakarta pada Rabu (19/3/2025).

 

2. Emiten Lebih Fleksibel

Opsi kebijakan ini, lanjut Inarno, merupakan salah satu kebijakan yang sering dikeluarkan oleh OJK di sektor pasar modal yang diyakini dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten, untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas yang tinggi, serta meningkatkan kepercayaan investor.

“Sebagaimana pernah dikeluarkan di tahun 2013, 2015, dan juga 2020 pada saat pandemi Covid-19,” imbuh Inarno.

Dalam konteks pemberlakuan kebijakan ini, Inarno menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, serta memastikan seluruh langkah kebijakan yang dilaksanakan secara transparan dan dapat menjaga keseimbangan di pasar.

“Kami memahami bahwa kondisi pasar saat ini penuh tantangan namun kami yakin bahwa dengan kerja sama yang erat antara regulator, pelaku pasar, dan seluruh pemangku kepentingan, kita dapat melewati fase ini dengan baik,” ujar Inarno.

Topik Menarik