Bonus Hari Raya Ojol Cair, Apa Dampaknya ke Aplikator?

Bonus Hari Raya Ojol Cair, Apa Dampaknya ke Aplikator?

Ekonomi | okezone | Senin, 24 Maret 2025 - 09:02
share

JAKARTA - Aplikator seperti Gojek maupun Grab sudah menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi. Selain itu, penyaluran BHR juga diberikan kepada kurir. Langkah ini diapresiasi meskipun tidak ada kewajiban hukum yang mengatur hal tersebut.

“Pemberian BHR oleh perusahaan aplikasi merupakan bentuk itikad baik yang patut diapresiasi. Meskipun regulasi tidak mewajibkan, perusahaan tetap berinisiatif untuk memberikan apresiasi kepada mitra,” Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Akhmad Akbar Susamto di Jakarta, Senin (24/3/2025).

1. Pertimbangkan Keseimbangan Antara Mitra dan Keberlanjutan Bisnis

Akhmad menjelaskan bahwa kebijakan penyaluran BHR harus tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan mitra dan keberlanjutan bisnis perusahaan. Dia menegaskan bahwa ekosistem ini harus tetap terjaga agar industri digital berbasis aplikasi tetap berjalan secara sehat.

“Beban tambahan yang tidak diperhitungkan dengan baik dapat berdampak pada efisiensi operasional dan keberlangsungan usaha. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut kesejahteraan mitra harus disusun melalui dialog yang melibatkan semua pemangku kepentingan,” jelasnya.

2. Imbauan Presiden Prabowo Subianto

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan imbauan penyaluran BHR bagi mitra ojol, taksi online dan kurir online. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa mitra produktif dan berkinerja baik akan menerima BHR sebesar 20 dari rata-rata pendapatan bulanan di 12 bulan terakhir, sementara besaran BHR bagi mitra lainnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

 

3. Grab Cairkan BHR

Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan bahwa BHR didistribusikan ke hampir setengah juta mitra yang memenuhi kriteria pada hari ini, Senin (24/3/2025) pukul 10.00 WIB.

Disebutkan, pemberian BHR kepada mitra driver dilakukan berdasarkan tingkatan dan keaktifan mereka selama periode yang telah ditentukan. Selain itu juga dengan mempertimbangkan kedisiplinan mintra dalam mematuhi Kode Etik Grab.

Adapun nilai BHR yang diberikan untuk mitra driver roda empat antara Rp50.000 - Rp1.600.000 dan mitra driver roda dua berkisar antara Rp50.000 - Rp850.000, di mana besarannya menyesuaikan dengan tingkat pencapaian mitra selama 12 bulan terakhir.

"Bonus ini diberikan dalam bentuk tunai melalui saldo OVO Cash atau Dompet Tunai yang terhubung dengan akun GrabDriver masing-masing mitra," ungkap Neneng sebagaimana dikutip dari pernyataan resminya.

4. Gojek Cairkan Bonus Hari Raya

Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra Gojek resmi dicairkan mulai tanggal 22 - 24 Maret 2025 melalui saldo GoPay Mitra. BHR diberikan kepada mitra driver yang telah memenuhi kriteria.

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya mengatakan, penyaluran BHR sendiri merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang aktif, produktif, dan berkinerja baik. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bonus tambahan bagi mitra driver untuk mendukung mereka dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri.

"BHR akan diterima oleh mitra driver yang memenuhi kriteria mulai tanggal 22 - 24 Maret 2025 melalui saldo GoPay Mitra," kata Ade dalam keterangan resminya, Senin (24/3/2025).

Lebih lanjut Ade menyampaikan pemberian bonus ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana untuk pekerja formal. Pemberian BHR disesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan agar tetap berkelanjutan.

Dengan menerapkan prinsip adil, Ade menjelaskan bahwa Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi.

Mitra dalam kategori Mitra Juara Utama mendapatkan BHR yang dihitung sekitar 20 dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut.

Adapun besaran BHR yang diterima dalam kategori tertinggi adalah Rp 900.000 untuk mitra driver roda dua dan Rp1.600.000 untuk mitra driver roda empat.
 

Topik Menarik