Waspada Identitas Diri Dipakai Pinjol, Cek KTP Sekarang!

Waspada Identitas Diri Dipakai Pinjol, Cek KTP Sekarang!

Ekonomi | okezone | Rabu, 19 Maret 2025 - 00:14
share

JAKARTA - Adanya oknum tak bertanggung jawab pada pinjaman online (pinjol) membuat keresahan karena tak jarang adanya penyalahgunaan KTP orang lain tanpa izin untuk mendaftar pinjol.

Mengajukan pinjaman online atau pinjaman apapun dengan menggunakan data milik orang lain termasuk tindakan yang melanggar hukum. Oleh karenanya, perlu diketahui cara cek KTP apakah dipakai pinjol atau tidak.

Untuk memudahkan pengecekkan KTP yang dipakai pinjol atau tidak dapat dilakukan melalui layanan SLIK OJK. Berikut cara lengkapnya.

5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak? 

1. Aplikasi Dataku

Aplikasi Dataku merupakan salah satu aplikasi resmi yang dapat mengecek KTP, NIK, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Aplikasi Cek KTP Online

Aplikasi-aplikasi untuk cek KTP online resmi dari Pemerintah dapat diunduh melalui Play Store. Untuk memeriksa data pribadi, aplikasi ini memiliki akurasi sekitar 90. Akan tetapi, tidak disarankan digunakan setiap saat untuk menghindari kebocoran data.

3. Melalui Aplikasi Facebook

Untuk cek KTP yang masih aktif, dapat langsung mengakses situs resmi facebook @HaloDukcapil.

 

4. Melalui Aplikasi X

Selain melalui aplikasi facebook, dapat pula melalui aplikasi X dengan menghubungi akun @ccdukcapil dengan format pengiriman sebagai berikut:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_T.

5. Layanan SLIK OJK

• Buka situs resmi https://idebku.ojk.go.id.
• Pilih menu Pendaftaran di halaman utama.
• Klik Perseorangan dan pilih KTP sebagai identitas debitur.
• Isi Nomor KTP dan klik selanjutnya.
• Lengkapi data yang diminta dan isi proses BI Checking.
• Unggah file KTP dan swafoto sesuai instruksi.
• Setelah itu, OJK akan mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran.
• Jika sudah mendapatkan nomor pendaftaran, lakukan BI Checking.
• OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Namun, apabila setelah dilakukan pengecekkan dan ternyata KTP dipakai pinjol, Anda dapat melaporkan ke OJK melalui nomor 157 atau dapat melalui email konsumen@ojk.go.id.

Selain itu, dapat juga melaporkan ke email info@cyber.polri.go.id. dan juga bisa mengirim aduan ke email aduankonten@kominfo.go.id.

Baca selengkapnya: 5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Topik Menarik