Apa Jadinya jika KTP Disalahgunakan Buat Pinjol? Ini Jawabanya

Apa Jadinya jika KTP Disalahgunakan Buat Pinjol? Ini Jawabanya

Ekonomi | okezone | Senin, 17 Maret 2025 - 01:15
share

JAKARTA - Kemudahan akses di era digital telah menjadi hal umum yang sering dimanfaatkan bagi banyak orang. Namun, kemudahan ini sering kali membuat orang mengabaikan keamanan data pribadi mereka.

Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah akses pinjaman online (pinjol) untuk memperbaiki kondisi keuangan. Namun, kemudahan ini bisa menyebabkan risiko besar, yaitu penyalahgunaan identitas. Salah satu kasus yang sering terjadi adalah penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara ilegal untuk mengajukan pinjaman online.

Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat menyalahgunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk mengajukan pinjaman, sehingga korban harus menanggung utang yang bukan perbuatan mereka.

Maka dari itu, sangat penting bagi masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Untuk mengetahui apakah KTP milik pribadi disalahgunakan untuk pinjaman online atau tidak, pengecekan dapat dilakukan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, baik melalui platform online maupun dengan mendatangi kantor OJK secara langsung.

1.   Cek Keamanan KTP Lewat SLIK OJK Online

- Kunjungi situs web resmi OJK di idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.

- Cari dan pilih opsi “Pendaftaran”.

- Lengkapi formular pendaftaran dengan informasi yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha).

 

- Periksa Kembali semua data terisi dengan benar.

- Klik tombol “Selanjutnya” setelah melakukan verifikasi data.

- Selanjutnya, lengkapi formular SLIK OJK dengan mengunggah dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sesuai dengan instruksi yang ada.

- Centang kotak pertanyaan yang menanyakan kebenaran data, lalu klik tombol “Ajukan Permohonan”.

- Setelah permohonan berhasil diajkukan, maka anda akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran.

- Cek status permohonan dengan masuk ke menu “Status Layanan” dan memasukkan nomor pendaftaran serta kode captcha yang diberikan.

- OJK akan memproses permohonan dalam waktu maksimal satu hari kerja.

- Jika prosesnya sudah selesai, Masyarakat dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.

2. Cek Keamanan KTP Secara Offline

Anda bisa mendatangi kantor OJK dan membawa dokumen-dokumen berikut.

-          Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI).

-          Paspor untuk warga negara asing (WNA).

-          Surat kuasa jika menggunakan kuasa.

Baca Selengkapnya : Apa Jadinya jika KTP Disalahgunakan untuk Pinjol?

Topik Menarik