Apa Jadinya jika KTP Disalahgunakan untuk Pinjol?
JAKARTA - Apa jadinya jika KTP disalahgunakan untuk pinjol? Di era digital saat ini kemudahan akses menjadi hal yang sering digunakan oleh banyak kalangan masyarakat. Mudahnya akses membuat masyarakat memanfaatkan hal tersebut sampai menghiraukan keamanan data pribadinya.
Salah satunya adalah kemudahan untuk memperbaiki keadaan finansial dengan mengakses pinjaman online (Pinjol). Namun dibalik kemudahan yang ditawarkan terdapat risiko besar yang mengintai, salah satunya adalah penyalahgunaan identitas. Kejadian yang marak terjadi adalah penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara ilegal untuk mengajukan pinjaman online.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP dapat digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman, sehingga korban terjebak utang yang mereka tidak ajukan.
Langkah ini bisa dilakukan untuk memastikan apakah KTP disalahgunakan oleh orang lain untuk pinjol atau tidak. Cara ini bisa dilakukan dengan online melui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat diakses secara offline atau online.
1. Cek KTP Melalui SLIK OJK online
- Akses laman idebku.ojk.go.id atau donwload aplikasi aplikasi iDebku OJK
- Pilih opsi "Pendaftaran"
- Isi informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha)
- Pastikan semua informasi terisi dengan benar
- Klik tombol "Selanjutnya" setelah memverifikasi data
- Langkah berikutnya adalah melengkapi formulir SLIK OJK dengan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan
- Centang kotak pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
- Anda akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran
- Periksa status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha
- Permohonan akan diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja
- Masyarakat dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon setelah proses selesai.
2. Cek KTP Melalui Offline
Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI)
Paspor untuk warga negara asing (WNA)
Surat kuasa jika menggunakan kuasa