Respons LPEI usai KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit

Respons LPEI usai KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit

Ekonomi | inews | Senin, 3 Maret 2025 - 16:26
share

JAKARTA, iNews.id – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) buka suara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Sebanyak dua direktur LPEI ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Corporate Secretary LPEI, Sam Malee menyatakan pihaknya kooperatif dan transparan dalam mendukung proses hukum yang tengah berlangsung. Dia menyebut, kasus ini terkait aset bermasalah yang penyalurannya dilakukan sejak 2012 lalu. 

“LPEI telah melaksanakan berbagai langkah strategis dan transformasi kelembagaan dalam lima tahun terakhir untuk penguatan aspek manajemen risiko, tata kelola, dan pengawasan internal yang lebih ketat,” ujar Sam kepada iNews.id, Senin (3/3/2025) malam. 

Upaya tersebut, lanjutnya, dilakukan dengan memperbaiki proses, sistem dan menyempurnakan kebijakan yang ada, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, kata Sam, LPEI akan terus berupaya memperbaiki tata kelola dan sistem internal untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang. 

Dia menegaskan komitmen LPEI terhadap penegakan hukum. LPEI akan selalu bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung berbagai proses hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). 

Menurut dia, LPEI siap membantu dan mendukung dengan menyediakan data yang dibutuhkan APH. 

"LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola lembaga yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas operasional, dan berkomitmen profesional dalam menjalankan mandatnya untuk mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana yang bersumber dari APBN di LPEI. Para tersangka tersebut adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susi Mira Dewi Sugiarta.

Kasus ini bermula pada 2015 saat PT Petro Energy menerima kredit dari LPEI sebesar kurang lebih 60 juta dolar AS atau sekitar Rp988,5 miliar. Kredit tersebut diterima dalam tiga termin, yakni 2 Oktober 2015 sekitar Rp297 miliar, 19 Februari 2016 sebesar Rp400 miliar, dan 14 September 2017 sebesar Rp200 miliar. 

Penyidik KPK menemukan perbuatan melawan hukum terkait pemberian kredit tersebut, termasuk kondisi keuangan PT Petro Energy yang tidak memenuhi syarat dan adanya kontrak palsu sebagai dasar pengajuan kredit.

KPK juga mengungkap kode uang zakat sebagai istilah untuk fee yang ditarik oleh tersangka. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun.

Topik Menarik