Ini Golongan PNS yang Tak Dapat THR 2025

Ini Golongan PNS yang Tak Dapat THR 2025

Ekonomi | okezone | Rabu, 5 Maret 2025 - 05:01
share

JAKARTA  – Ini golongan PNS yang tak dapat THR 2025. Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada Maret 2025. Keputusan ini menjadi kabar baik bagi jutaan ASN di seluruh Indonesia. Namun, tidak semua ASN akan menerima THR.

1. THR PNS Cair 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran THR telah dipersiapkan dan pencairannya akan dilakukan sesuai jadwal. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah mengumumkan bahwa THR bagi PNS dan pensiunan akan dibayarkan pada Maret 2025.
Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR PNS tetap akan cair seperti tahun-tahun sebelumnya. Ia meminta masyarakat untuk menunggu proses administrasi yang sedang berjalan dan tidak terpancing oleh isu-isu yang belum jelas sumbernya.
Dengan adanya kepastian ini, para ASN yang berhak menerima THR dapat mempersiapkan diri untuk menyambut pencairan yang dijadwalkan pada bulan Maret. Namun, tidak semua ASN akan menerima THR tahun ini, mengingat ada aturan yang mengatur kategori penerima tunjangan tersebut.

2. Kelompok ASN yang Tidak Berhak Menerima THR 2025

Pemberian THR kepada ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14/2024, THR tidak akan diberikan kepada ASN dan anggota TNI-Polri yang berada dalam kondisi tertentu. Berikut daftar kelompok yang tidak berhak menerima THR:
- PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- ASN yang mengambil cuti di luar tanggungan negara berarti tidak mendapatkan gaji dari pemerintah selama masa cuti tersebut. Oleh karena itu, mereka juga tidak berhak menerima THR, karena tunjangan ini diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi pegawai yang masih aktif bekerja.
- PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 


- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari lembaga atau organisasi tempat mereka bekerja tidak berhak mendapatkan THR dari negara, karena pendapatan mereka telah ditanggung oleh pihak lain.
Kebijakan ini sejalan dengan aturan tahun sebelumnya yang menetapkan bahwa THR hanya diberikan kepada ASN yang masih aktif bekerja dalam instansi pemerintah dan tidak sedang dalam kondisi khusus sebagaimana disebutkan dalam regulasi.

Topik Menarik