Harta Kekayaan Max Ruland Boseke, Mantan Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Beli Ikan Arwana
JAKARTA - Harta kekayaan Max Ruland Boseke, mantan pejabat Basarnas pakai uang korupsi beli ikan arwana. Mantan Sekretaris Utama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Max Ruland Boseke, tengah menjadi sorotan setelah terungkap keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas.
Kasus ini tidak hanya merugikan negara hingga Rp20,4 miliar, tetapi juga mengungkap gaya hidup mewahnya, termasuk pembelian ikan arwana super red seharga Rp40 juta menggunakan uang hasil korupsi.
1. Karier dan Jejak Rekam Max Ruland Boseke
Max Ruland Boseke memulai kariernya di Basarnas sejak 1975 sebagai Staf Subbidang Operasi. Kariernya terus menanjak hingga menduduki berbagai posisi strategis, seperti Kabag Pengangkatan, PSG, Ksb. Organisasi dan Tata Laksana, hingga akhirnya diangkat menjadi Sekretaris Utama Basarnas.
Dia sempat dipindahkan ke Kementerian Perhubungan sebagai Kepala Pusat Litbang Perhubungan Darat sebelum kembali ke Basarnas pada 2009. Setelah pensiun, Max Ruland Boseke beralih ke dunia bisnis dengan mendirikan PT Anugerah Mulia Selaras dan menjabat sebagai Direktur Utama, serta menjadi Komisaris Utama di beberapa perusahaan lain.
Selain itu, dia juga dikenal pernah mengajar sebagai dosen Ilmu Kewarganegaraan dan menerima sejumlah penghargaan dari pemerintah, termasuk Satyalancana Karya Satya atas pengabdiannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) selama 20 dan 30 tahun, serta Satyalencana Wira Karya.
2. Dugaan Korupsi dan Pembelian Ikan Arwana
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas pada tahun anggaran 2012-2018. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Max Ruland Boseke menerima dana korupsi sebesar Rp2,5 miliar dan turut memperkaya pihak lain hingga Rp17,9 miliar, dengan total kerugian negara mencapai Rp20,4 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam persidangan, Max Ruland Boseke mengakui bahwa sebagian dari uang tersebut digunakan untuk membeli ikan arwana super red seharga Rp40 juta. Uang itu berasal dari dana yang disebut sebagai "dana komando".
3. Taktik Penggelapan Dana
Dikutip dari beberapa sumber, dana hasil korupsi tersebut berasal dari perusahaan yang memenangkan tender pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Salah satu pihak yang terlibat adalah Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Wakil Ketua KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada Juni 2014, Max Ruland Boseke menerima dana sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk kartu ATM atas nama William Widarta. Uang ini kemudian digunakan untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.
4. Harta Kekayaan Max Ruland Boseke
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari situs resmi KPK pada Senin (3/3/2025), Max Ruland Boseke tercatat melaporkan harta kekayaannya pada beberapa periode:
- 6 April 2001: Rp586.935.000
- 23 Agustus 2006: Rp2.358.088.009
- 2 November 2009: Rp1.957.936.529
- 16 Maret 2012: Rp2.572.704.811
Namun, saat dilakukan pengecekan terhadap detail laporan harta kekayaannya, terdapat keterangan "File tidak ditemukan", sehingga rincian aset yang dimilikinya tidak dapat diakses secara langsung.